BENTUK BADAN USAHA DILIHAT SEGI PENGELOLAANYA
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari segi sistem pengelolaannya
a.
Badan usaha industri
Badan
usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya mengolah bahan mentah
menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Proses
pengelolaan bahan dasar tersebut merupakan proses pengolahan bentuk barang jadi
yang menimbulka banyak manfaat. Misalnya : badan usaha industri itu bergerak pada
industri logam, industri tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan,
industri mobil, industri makana assembilang, dan sebagainya.
b.
badan usaha perniagaan
badan
usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli
barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha
perniagaan merupakan badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan
menjual kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh badan usaha tersebut,
antara lain ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran dan sebagainya.
c.
Badan usaha agraris
Badan
usaha agraris adalah badan usah yang bergerak dalam pengolahan dalam usaha
tanah. Misalnya : pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain
sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam,
misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah dan sebagainya. Dengan perkataan lainnya,
badan usaha agraris itu merupakan badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan bantuan
alam, sehinnga barang yang diolahnya itu banyak manfaatnya untuk kepentingan
konsumen.
d.
Badan usaha ekstraktif
Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian,
mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia
sebelumnya. Contoh badan usaha ekstraktif, antara lain : pertambangan,
pembuatan garem, pembuatan migas, dan sebainya. Barang-barang yang sudah
tersedia dari pertambangan, di antaranya timah, batu bara, minyak, aspal,
perak, emas, tembaga, seng, besi, baja, dan sebainya.
e.
Badan usaha jasa
Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya usahanya bergerak dalam bidang
pemberian atau pelayanan jasa pada konsumen. Badan usaha ini, hanya memberikan
atau menyewa jasa kepada orang lain atau badan usaha lainnya. Badan usaha jasa,
dapat dipisahakan menjadi badan usaha finansial dan badan usaha nonfinasial.
a.
Badan usaha finansial
Badan
usaha finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa
kredit uang. Contoh badan usaha finansial, antara lain : bank, koperasi,
asuransi dan sebagainya.
b.
Badan usaha jasa nonfinansial
Badan
usaha jasa nonfinansial, aktivitas memberikan pelayanan jasa-jasa lain diluar
pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan
usaha ini, diantaranya sebagai berikut :
a)
Badan usaha
persewaan, misalnya persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan
kendaraan, dan sebagainya.
b)
Badan usaha jasa
hiburan, mislanya bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c)
Badan usaha
profesi, mislanya jasa angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan
sebagainya.
d)
Badan usaha
pertanggungan, misalanya jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
1.
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari legilitas hukum
a.
Badan usaha perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia
sendiri yang memimpin, pemiliknya, serta bertanggungjawab atas segala
perkerjaannya. Dengan perkataan lain, badan usaha perseorangan itu merupakan
badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang. Karena modal usaha itu milik
seorang, maka segala keuntungan yang diperoleh miliknya.
Demikian pula segala kerugian atau resiko yang
dideritanya, menjadi tanggungjawab sendiri. Bentuk usaha perseorang adalah
bentuk usaha yang banyak dipilih oleh masyarakat, karena produser pendiriannya
sangat sederhana dan tidak banyak birokrasi.
1)
Kebaikan badan usaha perseorangan
Kebaikan-kebaikan
badan usaha perseorangan, antara lain :
a)
Mudah didirikan
dan mudah dibubarkan
b)
Mudah mengambil
suatu keputusan
c)
Produser
pendiriannya sangat sederhana
d)
Ada kebebasan di
dalam pengelolaannya
e)
Biaya mengurus
organisasi relative kecil atau sederhana
f)
Rahasia
perusahaan terjamin
g)
Keuntungan laba
jatuh kepada seorang atau pemilik
h)
Pengawasan badan
usaha terpuasat pada satu orang
i)
Mudah mengadakan
perubahan dalam pengelolaan usaha
2)
Keburukan badan usaha perseorangan
Keburukan-keburukan
badan usaha, antara lain :
a)
Kemampuan
manajemennya terbatas
b)
Resiko dalam
usaha ditanggung sendiri
c)
Kecakapan dan
ketrampilan pimpinan sangat terbatas
d)
Modalnya
terbatas dan kadang-kadang sangat sulit untuk menambahnya
e)
Tanggungjawab
tidak terbatas, karena tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan badan
usaha dan kekayaan milikn sendiri
f)
Kelangsungan
hidup badan usaha kurang terjamin
g)
Keputusan
kadang-kadadang kurang tepat
b.
Persekutuan firma
Persekutuan
firma adalah badan usaha yang didrikan oleh lebih dari satu orang untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta merekalah pemiliknya.
Tanggungjawab
sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya. Jika perusahaan
menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk
menutup kerugian perusahaan. Untuk mendirikan persekutuan firma, mereka
bersepakat membuat suatu akta resmi atau akata di bawah tangan. Apabila mereka
membuat akta resmi, maka akta tersebut didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang akan mengumumkannya di dalam Berita Negara.
Akta
pendirian persekutuan firma yang didaftarkan, harus nmemuat tentang :
v
Nama, nama
kecil, kerjaan, dan tempat kediaman para anggota persekutuan
v
Penunjukan nama
bersama dari persekutuan dan untuk usah umum
v
Penunjukan siapa
yang berhak menandatangani atas nama persekutuan
v
Saat mulai dan
nakan berakhirnya persekutuan
1)
Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
a)
Kebaikan persekutuan firma
Beberapa
kebaikan persekutuan firma, antara lain :
Ø
Prosedur
pendiriannya relative rendah
Ø
Pembagian
pekerjaan sesuai keahlian
Ø
Kebutuhan akan
modal lebih terpenuhi
Ø
Resiko kerugian
dapat dibagi beberapa orang anggota
Ø
Kemampuan untuk
mencari kredit akan lebih besar
Ø
Kontuinitas
perusahaan tidak tergantung pada seseorang
b)
Keburukan persekutuan firma
Beberapa
keburukan persekutuan firma, antara lain :
Ø
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
Ø
Akibat tindakan
seseorang anggota firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya
Ø
Kemungkinan
timbulnya perselisihan paham antara paham pemilik atau pendiri
Ø
Kesatuan
pendapat sukar dicapai, sehingga pengambilan keputusan sering kurang tepat dan
cepat
2)
Contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungan
Agar lebih jelas, di bawah ini diberikan contoh proses
pendirian berikut pembagian keuntungannya. Didin Jaenudin, Dadan Gunawan, dan
Ny. Yayah Rodiah, sudah sepakat mendirikan sebuah firma. Firma itu diberi nama
Firma Sekawan yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan tekstil. Modal
yang disetorkan oleh masing-masing yaitu sebagai berikut : Didin Jaenudin Rp.
6.000.000,00; Dadan Gunawan Rp. 4.000.000,00; sedangkan Ny. Yayah Rodiah Rp.
5.000.000,00. Ada pun pembagian keuntungan atau kerugiannya didasarkan kepada
besar modalnya masing-masing yang disetor dengan perbandingan 60 : 40 : 50.
Apabila keuntungan yang diperoleh dalam satu tahun berjumlah Rp. 3.000.000,00,
maka pembagian keuntungan, untuk mereka bertiga adalah :
Didin
Jaenudin :
Dadan Gunawan :
Ny. Yayah Rodiah :
+
Jumlah laba yang dibagikan = Rp. 3.000.000,00
Jumlah laba yang dibagikan = Rp. 3.000.000,00
c.
Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih anggotanya
mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam peusahaan yang dijalankan
oleh satu orang atau lebih beberapa anggota lainnya, dengan nama bersama dan
mereka merupakan pemiliknya.
Dengan
perkataan lainnya, persekutuan komanditer (CV) itu adalah suatun persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya tidak perlu sama besarnya.
1)
Keanggotaan dalam persekutuan komanditer
Dalam
persekutuan komanditer, kita mengenal 2 macam anggota yaitu :
a)
Anggota yang
hanya menyerahkan modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan. Anggota
ini disebut anggota pasif.
b)
Anggota yang
berhak memimpin persekutuan. Anggota ini disebut anggota aktif.
Anggota persekutuan pasif hanya bertanggungjawab
terbatas sebesar modal yang diserahkannya, sedangkan anggota persekutuan aktif
bertanggungjawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan komanditer, kita mengenal
tiga macam persekutuan yaitu :
a)
Persekutuan
komanditer asli, adalah persekutuan yang semula dipimpin oleh badan usaha
perseorangan. Karena ingin memperluas usahanya, maka ia memasukan orang lain
supaya msu ikut serta di dalam usaha memasukan atau menyerahkan modalnya pada
persekutuan.
b)
Persekutuan
komanditer campuran, adalah apabila persekutuan firma ingin mengadakan
penambahan modal baru dengan tidak usah turut ikut campur dalam pimpinan
perusahaan. Anggota baruy persekutuan disni, hanya menyerahkan modalnya saja
dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan pimpinan perusahaan dipegang oleh
anggota lama.
c)
Persekutuan
komanditer dengan saham, adalah apabila modal yang dibutuhkan begitu besardan
dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan oleh beberapa
orang yang ikut serta dengan tanggungjawab terbatas dan anggota baru tidak
menjadi pimpinan perusahaan.
2)
Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
Kebaikan
dan keburukan persekutuan komanditer hamper sama saja dengan firma, hanya
permodalan CV lebih besar dari pada firma.
a)
Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer
Kebaikan-kebaikan
persekutuan komanditer antara lain :
1.
Pendiriannya
relative agak mudah
2.
Modal yang
dikumpulkan lebih banyak
3.
Manajemen
perusahaan dapat dideversifikasikan
4.
Kesempatan untuk
berkembang lebih besar
5.
Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
b)
Keburukan-keburukan persekutuan komanditer
Keburukan-keburukan
persekutuan komanditer, antara lain :
1.
Sukar untuk
menarik kembali invertarisnya
2.
Tanggungjawabnya
tidak terbatas
3.
Kelangsungan
perusahaan tidak tertentu
4.
Harus membayar
bunga modal kepada sekutu diam
3)
Contoh proses pendirian persekutuan komanditer berikut
permodalan dan pembagian keuntungannya
Agar
lebih jelas, di bawah ini dimuat contoh proses pendirian persekutuan komanditer
(CV) berikut permodalan dan pembagian keuntungannya.
Firma sekawan
kepunyaan Didi Djaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, bermaksud ingin
memperluas usahanya dengan cara memperluas modalnya. Dipuutuskan oleh bersama
firma sekawan diubah menjadi Persekutuan Komanditer. Kebetulan sekali ada Sdr.
Oman Saputra yang bersedia menyetorkan modalnya Rp. 5.000.000,00 dan ia
bertindak menjadi sekutu diam (pasif). Akhirnya permodalan CV sekawan akan
terkumpul menjadi :
Ø
Modal dari Didin
Djaenudin =
Rp. 6.000.000,00
Ø
Modal dari Dadan
Gunawan = Rp.
4.000.000,00
Ø
Modal dari Ny.
Yayah Rodiah = Rp. 5.000.000,00
Ø
Modal dari Oman
Saputra = Rp. 5.000.000,00
Modal keseluruhan CV Sekawan akan berjumlah Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Mengenai keuntungan perusahaan, terlebih
dahulu sekutu kerja (aktif) mendapatkan 5%, sedangkan sekutu diam (pasif) mendapatkan
bunga modal sebesar 10%. Sisa keuntungan perusahaan dibagikan kepada sekutu
kerja (aktif) dan sekutu diam (pasif) tidak akan memperolah modal karena
menderita kerugian.
Andaikata pada tahun 2005, CV Sekawan memperoleh
keuntungan dari kegiatan usahanya sebesar Rp. 3.950.000,00 (tiga juta Sembilan
ratus lima puluh ribu rupiah), maka pembagiaan keuntungannya sebagai berikut:
Jumlah keuntungan seluruhnya ………………………….…………… = Rp. 3.950.000,00
Bunga modal :
Bunga modal :
Ø
Didin Djaenudin 5% x
Rp. 6.000.000,00 = Rp. 300.000,00
Ø
Dadan Gunawan 5% x
Rp. 4.000.000,00 = Rp. 200.000,00
Ø
Ny. Yayah rodiah
5% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Ø
Oman Saputra 10% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 500.000,00
+
= Rp. 1.250.000,00
= Rp. 1.250.000,00
Jumlah bungsa modal ……….……...…… = Rp. 2.700.000,00
Sisa keuntungan CV “Sekawan”
Tahun
2005 =Rp.
2.700.000,00
Sisa
keuntungan tersebut dibagikan pada sekutu kerja, sebagai berikut :
Sisa
keuntungan CV Sekawan pada tahun 2005 ……………..…………= Rp. 2.700.000,00
Dibagikan kepada
:
·
Didin Djaenudin :
=
Rp. 1.080.000,00
·
Dadan Gunawan :
=
Rp. 720.000,00
·
Ny. Yayah Rodiah :
=
Rp. 900.000,00
+
+
=
Rp. 2.700.000,00
Maka
keuntungan masing-masing sekutu CV Sekawan itu, adalah sebagai berikut :
·
Didin Djaenudin : Rp. 300.000,00 + 1.080.000,00 = Rp. 1.380.000,00
·
Dadan Gunawan : Rp. 200.000,00 + 1.080.000,00 = Rp. 1.280.000,00
·
Ny. Yayah Rodiah : Rp. 250.000,00 + 1.080.000,00 = Rp. 1.330.000,00
+
+
Jumlah keuntungan seluruhnya =
Rp. 4.490.000,00
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang mempoleh modalnya dengan mengeluarkan
sero-sero (saham), di mana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham,
serta bertanggungjawab sebesar modal yang diberikan.
Tanda
keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya.
Artinya makin besar jumlah saham yang dimiliknya, maka semakin besar pula andil
dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Adapun tanggungunjawab seorang
pemegang terhadap pihak ketiga terbetas pada modalnya sahamnya.
Perseroan
Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum dan terdapat pemisahan
antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Mendirikan
perseroan terbatas (PT) harus dengan akta notaris dan harus ada izin dari
Menteri Kehakiman dan umumkan dalam Lembaran Berita Negara. Dalam akte
pendiriannya, PT harus memuat tentang :
·
Nama perseroan
dan tujuannya
·
Nama-nama
pendiri perseroan serta alamatnya
·
Jumlah perseroan
·
Anggaran dasar
perseroan
1.
Kebaikan dan keburukan perseroan terbatas
a)
Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas
Kebaikan-kebaikan
perseroan terbatas, antara lain :
1)
Kelangsungan
hidup perusahan lebih terjamin dan lebih lama
2)
Tanggungjawabnya
terbatas
3)
Pengelolaannya
usahanya efisien
4)
Kebutuhan modal
lebih besar dan mudah terpenuhi
5)
Saham dapat
diperjual belikan
b)
Keburukan-keburukan perseroan terbatas
Keburukan-keburukan
perseroan terbatas, antara lian :
1)
Biaya
pendiriannya relatif mahal
2)
Kurangnya
komunikasi antara pemegang saham
3)
Tidak ada rahasia
mengenai perjualan saham
2.
Contoh proses pembahagiaan keuntungan dalam perseroan
terbatas
Agar
lebih jelas, di bawah ini dibuat contoh proses pembagian keuntungan perseroan
terbatas (PT).
PT Bahagia Jaya
pada tahun 2005, memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah).
Modal seluruhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan baru disetor 80%.
Adapun pembagian keuntungannya atau labanya ditentukan sebagai berikut :
·
Dibayarkan
dahulu bunga modal 5% dari modal yang disetor
·
Sisanya
dibagikan 60% untuk para pemegang saham
·
Diperuntukkan
untuk cadangan sebesar 10%
·
Dipergunakan
untuk dana social sebesar 5%
·
Bagian untuk
direksi sebesar 20%
·
Dibagikan untuk
bonus para karyawan sebesar 5%
Di sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan
tampak sebagai berikut :
Jumlah laba
keseluruhan adalah …………………………...…………….. Rp. 15.000.000,00
Bunga modal/laba ……………………………………...………………... Rp. 4.000.000,00
+
Sisa keuntungan laba ……………………………………………………. Rp. 11.000.000,00
Bunga modal/laba ……………………………………...………………... Rp. 4.000.000,00
+
Sisa keuntungan laba ……………………………………………………. Rp. 11.000.000,00
Pembagiannya adalah :
·
Direksi 20%
x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 2.200.000,00
·
Cadangan 10% x Rp. 11.000.000,00
= Rp. 1.100.000,00
·
Pemegang saham 60% x Rp. 11.000.000,00 = Rp.
6.600.000,00
·
Dana sosial 5% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 550.000,00
·
Bonus 5% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 550.000,00
Rp. 11.000.000,00
+
0
Di sini pemegang
saham akan memperoleh Rp. 4.000.000,00, ditambah sebesar Rp. 6.600.000,00 = Rp. 10.600.000,00
Dengan demikian, deviden untuk setiap lembar saham tersebut adalah :
Dengan demikian, deviden untuk setiap lembar saham tersebut adalah :
e.
Perkumpulan koperasi
Koperasi
bukan merupakan kumpulan modal, melainkan merupakan perkumpulan orang-orang.
Koperasi berati organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotaan
orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat
sebagai usaha bersama atas azas kakluargaan.
Dengan
kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar
sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya denjan
menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan
sebagainya.
Kedudukan
koperasi di Indonesia sangat penting, karena diatur dalam UUD 1945 pasal 33
ayat 1 sampai 3 sebagai berikut :
1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluaragaan
2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
oleh Negara.
3)
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan pergunakan
untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Adapun yang menjadi landasan kerja koperasi Indonesia
adalah :
·
Landasan Ideal :
Pancasila
·
Landasan Mental
: Setia kawan dan kesadaran berpribadian
·
Landasan
Struktural : UUD 1945 dengan landasan geraknya adalah pasal 33 beserta
penjelasannya.
1)
Sumber permodalan koperasi
Sumber-sumber
modal koperasi dapat diperoleh dari :
a)
Simpan pinjam
para anggota
b)
Kredit bank
pemerintah dan nonbank
c)
Sisa hasil usaha
d)
Lenbaga-lembaga
ekonomi dan nonekonomiswasta
Peminjaman modal kepada pihak bank belum tentu
diperoleh, karena harus memenuhi berbagai syarat di antaranya :
a)
Charekter adalah
sifat-sifat para pengurus koperasi yang akan menanggung utang
b)
Capital adalah
kekayaan dari koperasi diri sendiri
c)
Collateral
adalah jaminan atas kredit yang akan diberikan kepada koperasi
d)
Capacity adalah
kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diterima berikut bunganya
e)
Condition adalah
kondisi perekonomian yang terjadi dalam masyarakat dan Negara
2)
Kebutuhan akan modal dan pengunaaya
Modal koperasi
sangat dibutuhkan untuk :
a)
Pengerganisasian
b)
Fasilitas-fasilitas
fisik
c)
Pelaksanaan
kegiataan usaha
d)
Membelanjai para
anggota untuk berproduksi
Besarnya modal kerja yang dibutuhkan dan harus
dipinjam dari bank tergantung pada bebrapa factor di antaranya :
a)
Sifat hasil
produksi para anggota sendiri
b)
Tingkat naik
turunnya volume usaha
c)
Pengalaman dalam
manajemen usaha koperasi
d)
Permintaan dari
anggota sendiri
Di dalam memilih sumber permodalan, koperasi harus
memperhatikan segi biaya maupun kemampuan pengambilannya yaitu :
a)
Risk bearing
ability adalah kemampuan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya
dengan kekayaan koperasi sendiri
b)
Return adalah
keberhasilan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya
c)
Repayment
capacity adalah kemampuan mengembalikan kredit dan bunganya daari pendapatan
koperasi yang diperoleh oleh usaha lainnya
Di samping harus memperhatikan ketiga factor tersebut,
dalam memilih sumber modal atau dana usaha untuk mengambil kredit, koperasi
perlu memperhatikan fakto-faktor lainnya, seperti:
a)
Likuiditas
adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sampai pada
waktunya.
b)
Soluabilitas
adalah kemampuan koperasi untuk membayar untangnya yang telah sampai pada
waktunya.
c)
Rentabiltasn
adalah kemampuan koperasi untuk mencapai keuntungan atau laba.
3)
Lapangan usaha koperasi
Koperasi dapat
bergerak dalam bidang ekonomi, diantaranya sebagai berikut.
a)
Lapangan produksi
Kegiatan usaha
dalam lapangan produksi, meliputi :
·
Penyediaan
kebutuhan untuk menghasilkan produksi
·
Menghasilkan
barang secara bersama
·
Memproses hasil
produksi
b)
Pemasaran
Kegiatan usaha
dalam pemasaran, meliputi :
·
Memasarkan hasil
produksi anggota
·
Membeli hasil
produksi anggota
·
Menyediakan
sarana pemasaran produksi
c)
Konsumsi
Kegiatan usaha
dalam konsumsi, antara lain :
·
Memproduksi
barang untuk keperluan anggota
·
Membeli
barang-barang untuk keperluan anggota
·
Menyediakan
keperluan anggota masyarakat
d)
Jasa
Kegiatan usaha
dalam bidang jasa, meliputi :
·
Menyediakan/menyewakan
angkutan
·
Memberikan
kredit uang dan barang
·
Jasa pelistrikan
untuk anggota
·
Jasa asuransi
untuk anggota
e)
Usaha-usaha lainnya
Usaha-usaha
lainnya di antaranya dalam bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan
sebagainya.
4)
Penyusunan rencana kerja usaha dan anggota koperasi
a)
Penyusunan rencana kerja usaha
Di dalam
melaksanakan kerja koperasi, harus memperhatikan tujuannya. Untuk melaksanakan,
perlu adanya persyaratan yaitu :
(1)
Adanya
organisasi yang baik
(2)
Adanya sistem
administrasi yang baik
(3)
Tersedianya
data-data yang tepat dan benar
(4)
Penyusunan Tersedianya
tenaga yang cakep dan terampil
b)
anggaran koperasi
Tujuan
penyusunan anggaran koperasi ialah untuk mengetahui jumlahnya dana atau modal
usaha yang diperlukan atau yang akan digunakan di dalam kegiatan usaha
koperasi. Penyusunan koperasi meliputi :
(1)
Biaya produksi
(2)
Biaya fisik
(3)
Biaya penjualan
(4)
Biaya pemasaran
(5)
Biaya umum dan
administrasi
5)
Manajemen modal kerja koperasi
Manajemen modal
kerja koperasi itu meliputi hal-hal berikut ini.
a)
Manajemen kas
Di
dalam kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang setiap saat dapat
dipergunakan untuk usaha kegiatan koperasi. Tujuan manajemen kas ialah untuk
menentukan kas maksimum yang selalu harus tersedia, agar swaktu-waktu merupakan
dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembayaran uang yang sudah sampai
waktunya.
b)
Manajemen piutang
Di
dalam manajemen piutang, perlu diperhatikan perputaran piutang, makin tinggi
perputarannya, makin baik karena makin kecil modal yang diperlukan untuk
melayani penjualan kredit dalam volume sama.
c)
Manajemen persediaan barang
Persediaan
barang sangat banyak kaitannya dengan kegiatan perjualan, likuiditas, dan
produksi. Dan demikian, mempunyai pengaruh langsung terhadap rentabilitas usaha
koperasi.
d)
Laporan keuangan
Laporan
keuangan sangat berguna untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi dapat dibedakan menjadi :
(1) Laporan
keuangan harian
Laporan keuangan
harian berisi situasi uang kas dan bank
(2) Laporan
keuangan bulanan
Laporan keuangan
bulanan berisi laoparan penjualan barang dan jasa, laporan pembelian bahan
baku, laporan produksi, laporan biaya produksi, laporan saldo uang di bank, dan
sebagainya.
(3) Laporan
keuangan triwulan
Laporan keuangan
triwulan meliputi :
(a)
Laporan
penjualan barang dan jasa
(b)
Laporan
pembelian barang dan jasa
(c)
Laporan biaya
produksi
(d)
Laporan
pemasaran
(4) Laporan
keuangan tahunan
Laporan keuangan
tahunan merupakan neraca dan perhitungan rugi/laba untuk periode hasil usaha
koperasi bersangkutan.
Comments
Post a Comment