BENTUK BADAN USAHA DILIHAT SEGI PENGELOLAANYA


Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi sistem pengelolaannya

a.     Badan usaha industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Proses pengelolaan bahan dasar tersebut merupakan proses pengolahan bentuk barang jadi yang menimbulka banyak manfaat. Misalnya : badan usaha industri itu bergerak pada industri logam, industri tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industri makana assembilang, dan sebagainya.
b.          badan usaha perniagaan
badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha perniagaan merupakan badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan menjual kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh badan usaha tersebut, antara lain ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran dan sebagainya.
c.          Badan usaha agraris
Badan usaha agraris adalah badan usah yang bergerak dalam pengolahan dalam usaha tanah. Misalnya : pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam, misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah dan sebagainya. Dengan perkataan lainnya, badan usaha agraris itu merupakan badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan bantuan alam, sehinnga barang yang diolahnya itu banyak manfaatnya untuk kepentingan konsumen.
d.          Badan usaha ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian, mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia sebelumnya. Contoh badan usaha ekstraktif, antara lain : pertambangan, pembuatan garem, pembuatan migas, dan sebainya. Barang-barang yang sudah tersedia dari pertambangan, di antaranya timah, batu bara, minyak, aspal, perak, emas, tembaga, seng, besi, baja, dan sebainya.
e.          Badan usaha jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya usahanya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa pada konsumen. Badan usaha ini, hanya memberikan atau menyewa jasa kepada orang lain atau badan usaha lainnya. Badan usaha jasa, dapat dipisahakan menjadi badan usaha finansial dan badan usaha nonfinasial.
a.              Badan usaha finansial
Badan usaha finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa kredit uang. Contoh badan usaha finansial, antara lain : bank, koperasi, asuransi dan sebagainya.
b.              Badan usaha jasa nonfinansial
Badan usaha jasa nonfinansial, aktivitas memberikan pelayanan jasa-jasa lain diluar pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan usaha ini, diantaranya sebagai berikut :
a)             Badan usaha persewaan, misalnya persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan sebagainya.
b)             Badan usaha jasa hiburan, mislanya bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c)              Badan usaha profesi, mislanya jasa angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
d)             Badan usaha pertanggungan, misalanya jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
1.          Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari legilitas hukum
a.          Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpin, pemiliknya, serta bertanggungjawab atas segala perkerjaannya. Dengan perkataan lain, badan usaha perseorangan itu merupakan badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang. Karena modal usaha itu milik seorang, maka segala keuntungan yang diperoleh miliknya.
Demikian  pula segala kerugian atau resiko yang dideritanya, menjadi tanggungjawab sendiri. Bentuk usaha perseorang adalah bentuk usaha yang banyak dipilih oleh masyarakat, karena produser pendiriannya sangat sederhana dan tidak banyak birokrasi.
1)              Kebaikan badan usaha perseorangan
Kebaikan-kebaikan badan usaha perseorangan, antara lain :
a)              Mudah didirikan dan mudah dibubarkan
b)              Mudah mengambil suatu keputusan
c)              Produser pendiriannya sangat sederhana
d)              Ada kebebasan di dalam pengelolaannya
e)              Biaya mengurus organisasi relative kecil atau sederhana
f)               Rahasia perusahaan terjamin
g)              Keuntungan laba jatuh kepada seorang atau pemilik
h)              Pengawasan badan usaha terpuasat pada satu orang
i)                Mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha
2)              Keburukan badan usaha perseorangan
Keburukan-keburukan badan usaha, antara lain :
a)              Kemampuan manajemennya terbatas
b)              Resiko dalam usaha ditanggung sendiri
c)              Kecakapan dan ketrampilan pimpinan sangat terbatas
d)              Modalnya terbatas dan kadang-kadang sangat sulit untuk menambahnya
e)              Tanggungjawab tidak terbatas, karena tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan badan usaha dan kekayaan milikn sendiri
f)               Kelangsungan hidup badan usaha kurang terjamin
g)              Keputusan kadang-kadadang kurang tepat
b.          Persekutuan firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang didrikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta merekalah pemiliknya.
Tanggungjawab sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya. Jika perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk menutup kerugian perusahaan. Untuk mendirikan persekutuan firma, mereka bersepakat membuat suatu akta resmi atau akata di bawah tangan. Apabila mereka membuat akta resmi, maka akta tersebut didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri yang akan mengumumkannya di dalam Berita Negara.
Akta pendirian persekutuan firma yang didaftarkan, harus nmemuat tentang :
v   Nama, nama kecil, kerjaan, dan tempat kediaman para anggota persekutuan
v   Penunjukan nama bersama dari persekutuan dan untuk usah umum
v   Penunjukan siapa yang berhak menandatangani atas nama persekutuan
v   Saat mulai dan nakan berakhirnya persekutuan
1)              Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
a)              Kebaikan persekutuan firma
Beberapa kebaikan persekutuan firma, antara lain :
Ø    Prosedur pendiriannya relative rendah
Ø    Pembagian pekerjaan sesuai keahlian
Ø    Kebutuhan akan modal lebih terpenuhi
Ø    Resiko kerugian dapat dibagi beberapa orang anggota
Ø    Kemampuan untuk mencari kredit akan lebih besar
Ø    Kontuinitas perusahaan tidak tergantung pada seseorang
b)              Keburukan persekutuan firma
Beberapa keburukan persekutuan firma, antara lain :
Ø    Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
Ø    Akibat tindakan seseorang anggota firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya
Ø    Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara paham pemilik atau pendiri
Ø    Kesatuan pendapat sukar dicapai, sehingga pengambilan keputusan sering kurang tepat dan cepat
2)              Contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungan
Agar lebih jelas, di bawah ini diberikan contoh proses pendirian berikut pembagian keuntungannya. Didin Jaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, sudah sepakat mendirikan sebuah firma. Firma itu diberi nama Firma Sekawan yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan tekstil. Modal yang disetorkan oleh masing-masing yaitu sebagai berikut : Didin Jaenudin Rp. 6.000.000,00; Dadan Gunawan Rp. 4.000.000,00; sedangkan Ny. Yayah Rodiah Rp. 5.000.000,00. Ada pun pembagian keuntungan atau kerugiannya didasarkan kepada besar modalnya masing-masing yang disetor dengan perbandingan 60 : 40 : 50. Apabila keuntungan yang diperoleh dalam satu tahun berjumlah Rp. 3.000.000,00, maka pembagian keuntungan, untuk mereka bertiga adalah :
                   Didin Jaenudin  :
                   Dadan Gunawan              :
                   Ny. Yayah Rodiah           :
                                                                                                                                                +
Jumlah laba yang dibagikan                                               = Rp.  3.000.000,00
c.          Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih anggotanya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam peusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih beberapa anggota lainnya, dengan nama bersama dan mereka merupakan pemiliknya.
Dengan perkataan lainnya, persekutuan komanditer (CV) itu adalah suatun persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya tidak perlu sama besarnya.
1)              Keanggotaan dalam persekutuan komanditer
Dalam persekutuan komanditer, kita mengenal 2 macam anggota yaitu :
a)              Anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan. Anggota ini disebut anggota pasif.
b)              Anggota yang berhak memimpin persekutuan. Anggota ini disebut anggota aktif.
Anggota persekutuan pasif hanya bertanggungjawab terbatas sebesar modal yang diserahkannya, sedangkan anggota persekutuan aktif bertanggungjawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan komanditer, kita mengenal tiga macam persekutuan yaitu :
a)              Persekutuan komanditer asli, adalah persekutuan yang semula dipimpin oleh badan usaha perseorangan. Karena ingin memperluas usahanya, maka ia memasukan orang lain supaya msu ikut serta di dalam usaha memasukan atau menyerahkan modalnya pada persekutuan.
b)              Persekutuan komanditer campuran, adalah apabila persekutuan firma ingin mengadakan penambahan modal baru dengan tidak usah turut ikut campur dalam pimpinan perusahaan. Anggota baruy persekutuan disni, hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan pimpinan perusahaan dipegang oleh anggota lama.
c)              Persekutuan komanditer dengan saham, adalah apabila modal yang dibutuhkan begitu besardan dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan oleh beberapa orang yang ikut serta dengan tanggungjawab terbatas dan anggota baru tidak menjadi pimpinan perusahaan.
2)              Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer hamper sama saja dengan firma, hanya permodalan CV lebih besar dari pada firma.
a)              Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer
Kebaikan-kebaikan persekutuan komanditer antara lain :
1.              Pendiriannya relative agak mudah
2.              Modal yang dikumpulkan lebih banyak
3.              Manajemen perusahaan dapat dideversifikasikan
4.              Kesempatan untuk berkembang lebih besar
5.              Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
b)              Keburukan-keburukan persekutuan komanditer
Keburukan-keburukan persekutuan komanditer, antara lain :
1.              Sukar untuk menarik kembali invertarisnya
2.              Tanggungjawabnya tidak terbatas
3.              Kelangsungan perusahaan tidak tertentu
4.              Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam
3)              Contoh proses pendirian persekutuan komanditer berikut permodalan dan pembagian keuntungannya
Agar lebih jelas, di bawah ini dimuat contoh proses pendirian persekutuan komanditer (CV) berikut permodalan dan pembagian keuntungannya.
Firma sekawan kepunyaan Didi Djaenudin, Dadan Gunawan, dan Ny. Yayah Rodiah, bermaksud ingin memperluas usahanya dengan cara memperluas modalnya. Dipuutuskan oleh bersama firma sekawan diubah menjadi Persekutuan Komanditer. Kebetulan sekali ada Sdr. Oman Saputra yang bersedia menyetorkan modalnya Rp. 5.000.000,00 dan ia bertindak menjadi sekutu diam (pasif). Akhirnya permodalan CV sekawan akan terkumpul menjadi :
Ø    Modal dari Didin Djaenudin                              = Rp. 6.000.000,00
Ø    Modal dari Dadan Gunawan                            = Rp. 4.000.000,00
Ø    Modal dari Ny. Yayah Rodiah         = Rp. 5.000.000,00
Ø    Modal dari Oman Saputra                 = Rp. 5.000.000,00
Modal keseluruhan CV Sekawan akan berjumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Mengenai keuntungan perusahaan, terlebih dahulu sekutu kerja (aktif) mendapatkan 5%, sedangkan sekutu diam (pasif) mendapatkan bunga modal sebesar 10%. Sisa keuntungan perusahaan dibagikan kepada sekutu kerja (aktif) dan sekutu diam (pasif) tidak akan memperolah modal karena menderita kerugian.
Andaikata pada tahun 2005, CV Sekawan memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya sebesar Rp. 3.950.000,00 (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), maka pembagiaan keuntungannya sebagai berikut:
Jumlah keuntungan seluruhnya ………………………….…………… = Rp. 3.950.000,00
Bunga modal :
Ø    Didin Djaenudin     5% x Rp. 6.000.000,00   = Rp.    300.000,00
Ø    Dadan Gunawan   5% x Rp. 4.000.000,00   = Rp.    200.000,00
Ø    Ny. Yayah rodiah                  5% x Rp. 5.000.000,00   = Rp.    250.000,00
Ø    Oman Saputra                      10% x Rp. 5.000.000,00   = Rp.    500.000,00
      +
     = Rp. 1.250.000,00
Jumlah bungsa modal ……….……...…… = Rp. 2.700.000,00
Sisa keuntungan CV “Sekawan”
Tahun 2005                        =Rp. 2.700.000,00
Sisa keuntungan tersebut dibagikan pada sekutu kerja, sebagai berikut :
Sisa keuntungan CV Sekawan pada tahun 2005 ……………..…………= Rp. 2.700.000,00
Dibagikan kepada :
·                Didin Djaenudin                 :             = Rp.   1.080.000,00
·                Dadan Gunawan                :             = Rp.      720.000,00
·                Ny. Yayah Rodiah             :             = Rp.      900.000,00
                                                                                                                                                                +
                                                                                                                = Rp.  2.700.000,00
Maka keuntungan masing-masing sekutu CV Sekawan itu, adalah sebagai berikut :
·                Didin Djaenudin  : Rp. 300.000,00 + 1.080.000,00      = Rp. 1.380.000,00
·                Dadan Gunawan                : Rp. 200.000,00 + 1.080.000,00       = Rp. 1.280.000,00
·                Ny. Yayah Rodiah             : Rp. 250.000,00 + 1.080.000,00       = Rp. 1.330.000,00
                                                                                                                                                                                +
Jumlah keuntungan seluruhnya                                           = Rp. 4.490.000,00
d.          Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang mempoleh modalnya dengan mengeluarkan sero-sero (saham), di mana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diberikan.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya. Artinya makin besar jumlah saham yang dimiliknya, maka semakin besar pula andil dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Adapun tanggungunjawab seorang pemegang terhadap pihak ketiga terbetas pada modalnya sahamnya.
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum dan terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Mendirikan perseroan terbatas (PT) harus dengan akta notaris dan harus ada izin dari Menteri Kehakiman dan umumkan dalam Lembaran Berita Negara. Dalam akte pendiriannya, PT harus memuat tentang :
·                Nama perseroan dan tujuannya
·                Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya
·                Jumlah perseroan
·                Anggaran dasar perseroan
1.              Kebaikan dan keburukan perseroan terbatas
a)              Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas
Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas, antara lain :
1)              Kelangsungan hidup perusahan lebih terjamin dan lebih lama
2)              Tanggungjawabnya terbatas
3)              Pengelolaannya usahanya efisien
4)              Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5)              Saham dapat diperjual belikan
b)              Keburukan-keburukan perseroan terbatas
Keburukan-keburukan perseroan terbatas, antara lian :
1)              Biaya pendiriannya relatif mahal
2)              Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3)              Tidak ada rahasia mengenai perjualan saham
2.              Contoh proses pembahagiaan keuntungan dalam perseroan terbatas
Agar lebih jelas, di bawah ini dibuat contoh proses pembagian keuntungan perseroan terbatas (PT).
PT Bahagia Jaya pada tahun 2005, memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah). Modal seluruhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan baru disetor 80%. Adapun pembagian keuntungannya atau labanya ditentukan sebagai berikut :
·                Dibayarkan dahulu bunga modal 5% dari modal yang disetor
·                Sisanya dibagikan 60% untuk para pemegang saham
·                Diperuntukkan untuk cadangan sebesar 10%
·                Dipergunakan untuk dana social sebesar 5%
·                Bagian untuk direksi sebesar 20%
·                Dibagikan untuk bonus para karyawan sebesar 5%
Di sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan tampak sebagai berikut :
Jumlah laba keseluruhan adalah …………………………...…………….. Rp. 15.000.000,00
Bunga modal/laba ……………………………………...………………...  Rp.   4.000.000,00
                                                                                                                                                                                                       +
Sisa keuntungan laba …………………………………………………….  Rp. 11.000.000,00
Pembagiannya adalah :
·            Direksi                 20% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 2.200.000,00
·            Cadangan                          10% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 1.100.000,00
·            Pemegang saham             60% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 6.600.000,00
·            Dana sosial                        5%   x Rp. 11.000.000,00 = Rp.    550.000,00
·            Bonus                 5%   x Rp. 11.000.000,00 = Rp.    550.000,00
                                                                                                                                                   Rp. 11.000.000,00
+
0
Di sini pemegang saham akan memperoleh Rp. 4.000.000,00, ditambah sebesar Rp. 6.600.000,00   = Rp. 10.600.000,00
Dengan demikian, deviden untuk setiap lembar saham tersebut adalah :
 
e.          Perkumpulan koperasi
Koperasi bukan merupakan kumpulan modal, melainkan merupakan perkumpulan orang-orang. Koperasi berati organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotaan orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama atas azas kakluargaan.
Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya denjan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi di Indonesia sangat penting, karena diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 3 sebagai berikut :
1)         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluaragaan
2)         Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.
3)         Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Adapun yang menjadi landasan kerja koperasi Indonesia adalah :
·            Landasan Ideal : Pancasila
·            Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadian
·            Landasan Struktural : UUD 1945 dengan landasan geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
1)         Sumber permodalan koperasi
Sumber-sumber modal koperasi dapat diperoleh dari :
a)         Simpan pinjam para anggota
b)         Kredit bank pemerintah dan nonbank
c)          Sisa hasil usaha
d)         Lenbaga-lembaga ekonomi dan nonekonomiswasta
Peminjaman modal kepada pihak bank belum tentu diperoleh, karena harus memenuhi berbagai syarat di antaranya :
a)         Charekter adalah sifat-sifat para pengurus koperasi yang akan menanggung utang
b)         Capital adalah kekayaan dari koperasi diri sendiri
c)          Collateral adalah jaminan atas kredit yang akan diberikan kepada koperasi
d)         Capacity adalah kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diterima berikut bunganya
e)          Condition adalah kondisi perekonomian yang terjadi dalam masyarakat dan Negara
2)         Kebutuhan akan modal dan pengunaaya
Modal koperasi sangat dibutuhkan untuk :
a)         Pengerganisasian
b)         Fasilitas-fasilitas fisik
c)          Pelaksanaan kegiataan usaha
d)         Membelanjai para anggota untuk berproduksi
Besarnya modal kerja yang dibutuhkan dan harus dipinjam dari bank tergantung pada bebrapa factor di antaranya :
a)         Sifat hasil produksi  para anggota sendiri
b)         Tingkat naik turunnya volume usaha
c)          Pengalaman dalam manajemen usaha koperasi
d)         Permintaan dari anggota sendiri
Di dalam memilih sumber permodalan, koperasi harus memperhatikan segi biaya maupun kemampuan pengambilannya yaitu :
a)         Risk bearing ability adalah kemampuan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya dengan kekayaan koperasi sendiri
b)         Return adalah keberhasilan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya
c)          Repayment capacity adalah kemampuan mengembalikan kredit dan bunganya daari pendapatan koperasi yang diperoleh oleh usaha lainnya
Di samping harus memperhatikan ketiga factor tersebut, dalam memilih sumber modal atau dana usaha untuk mengambil kredit, koperasi perlu memperhatikan fakto-faktor lainnya, seperti:
a)         Likuiditas adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sampai pada waktunya.
b)         Soluabilitas adalah kemampuan koperasi untuk membayar untangnya yang telah sampai pada waktunya.
c)          Rentabiltasn adalah kemampuan koperasi untuk mencapai keuntungan atau laba.

3)         Lapangan usaha koperasi
Koperasi dapat bergerak dalam bidang ekonomi, diantaranya sebagai berikut.
a)         Lapangan produksi
Kegiatan usaha dalam lapangan produksi, meliputi :
·                Penyediaan kebutuhan untuk menghasilkan produksi
·                Menghasilkan barang secara bersama
·                Memproses hasil produksi
b)         Pemasaran
Kegiatan usaha dalam pemasaran, meliputi :
·                Memasarkan hasil produksi anggota
·                Membeli hasil produksi anggota
·                Menyediakan sarana pemasaran produksi
c)          Konsumsi
Kegiatan usaha dalam konsumsi, antara lain :
·                Memproduksi barang untuk keperluan anggota
·                Membeli barang-barang untuk  keperluan anggota
·                Menyediakan keperluan anggota masyarakat
d)         Jasa
Kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi :
·                Menyediakan/menyewakan angkutan
·                Memberikan kredit uang dan barang
·                Jasa pelistrikan untuk anggota
·                Jasa asuransi untuk anggota
e)          Usaha-usaha lainnya
Usaha-usaha lainnya di antaranya dalam bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan sebagainya.
4)         Penyusunan rencana kerja usaha dan anggota koperasi
a)         Penyusunan rencana kerja usaha
Di dalam melaksanakan kerja koperasi, harus memperhatikan tujuannya. Untuk melaksanakan, perlu adanya persyaratan yaitu :
(1)     Adanya organisasi yang baik
(2)     Adanya sistem administrasi yang baik
(3)     Tersedianya data-data yang tepat dan benar
(4)     Penyusunan Tersedianya tenaga yang cakep dan terampil

b)         anggaran koperasi
Tujuan penyusunan anggaran koperasi ialah untuk mengetahui jumlahnya dana atau modal usaha yang diperlukan atau yang akan digunakan di dalam kegiatan usaha koperasi. Penyusunan koperasi meliputi :
(1)     Biaya produksi
(2)     Biaya fisik
(3)     Biaya penjualan
(4)     Biaya pemasaran
(5)     Biaya umum dan administrasi
5)         Manajemen modal kerja koperasi
Manajemen modal kerja koperasi itu meliputi hal-hal berikut ini.
a)         Manajemen kas
Di dalam kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang setiap saat dapat dipergunakan untuk usaha kegiatan koperasi. Tujuan manajemen kas ialah untuk menentukan kas maksimum yang selalu harus tersedia, agar swaktu-waktu merupakan dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembayaran uang yang sudah sampai waktunya.
b)         Manajemen piutang
Di dalam manajemen piutang, perlu diperhatikan perputaran piutang, makin tinggi perputarannya, makin baik karena makin kecil modal yang diperlukan untuk melayani penjualan kredit dalam volume sama.
c)          Manajemen persediaan barang
Persediaan barang sangat banyak kaitannya dengan kegiatan perjualan, likuiditas, dan produksi. Dan demikian, mempunyai pengaruh langsung terhadap rentabilitas usaha koperasi.
d)         Laporan keuangan
Laporan keuangan sangat berguna untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi dapat dibedakan menjadi :
(1)     Laporan keuangan harian
Laporan keuangan harian berisi situasi uang kas dan bank
(2)     Laporan keuangan bulanan
Laporan keuangan bulanan berisi laoparan penjualan barang dan jasa, laporan pembelian bahan baku, laporan produksi, laporan biaya produksi, laporan saldo uang di bank, dan sebagainya.
(3)     Laporan keuangan triwulan
Laporan keuangan triwulan meliputi :
(a)     Laporan penjualan barang dan jasa
(b)     Laporan pembelian barang dan jasa
(c)     Laporan biaya produksi
(d)     Laporan pemasaran
(4)     Laporan keuangan tahunan
Laporan keuangan tahunan merupakan neraca dan perhitungan rugi/laba untuk periode hasil usaha koperasi bersangkutan.








Comments

Popular posts from this blog

MENERAPKAN SIKAP DAN PERILAKU KERJA PRESTATIF

MENGANALISIS PELUANG USAHA

MERUMUSKAN SOLUSI MASALAH