BENTUK BADAN USAHA
BADAN
USAHA
A.
BADAN
USAHA
Sebelum menentukan cara mengorganisasikan suatu
usaha atau bisnis, orang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan
atau bisnis yang sesui dengan kebutuhannya. Hal disebabkan karena faktor-faktor
tertentu seperti pajak, keuangan perusahaan dan lain-lainnya adalah berbeda
untuk masing-masing bentuk hukum usaha atau bisnis yang dijalankannya.
Bentuk badan usaha yang akan dipilih seorang
wiusahawan, banyak ditentukan oleh jenis badan usah, bentuk permodalan,
tanggungjawab usahak, keanggotaan, pembagian laba, publikasi, dan sebagainya.
Di dalam motivasi usaha, para wirausahawan harus mempertimbangkan dengan teliti
menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankannya, kelompok bentuk
usaha yang akan didirikan, maksud dan tujuan pendirian usaha, perundingan
pendirian usaha, dan kesempatan pendirian usaha. Agar lebih jelas, berikut ini diuraikan
dan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk bgadan usaha.
1.
Bentuk-bentuk badan usaha
dilihat dari segi pemiliknya
a.
Badan usaha negara
Badan usaha negara adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara. Badan
usaha negara itu merupakan kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk
memupuk pendapatan, tanpa meninggalakn sifat pengabdiannya untuk kepentingan
umum. Badan usaha negara bergerak disektor-sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
Berdasarkan Inpres Nomor : 17/1967, badan usaha
negara disederhanakan menjadi Perjan, Perum, dan PT Persero. Dengan perkataan
lainnya, baan usaha negara itu adalah badan usaha kepunyaan pemerintah yang
seluruh modalnya dibiayai dan dimilik oleh negara yang telah dipisahkan.
Sebagai pimpinan badan usaha negara, ditentukan dalam peraturan pendiriannya
dan diangkat serta diberhentikan oleh pemerintah.
b.
Badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha kepunyaan
swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. Badan usaha swasta,
biasanya dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha swasta, biasanya dimulai
dari tingkat yang paling kecil, sampai pada tingkat yang paling besar.
c.
Badan
usaha campuran
Badan usaha campuran adalah badan yang sebagian besar
modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lain dari pihak swasta.
d.
Badan
usaha daerah
Badan usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki atau dibiayai oleh pemerintah daerah yang telah dipisahkan. Badan
usaha daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang
banyak, misalnya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
·
ama perseroan dan tujuannya
·
Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya
·
Jumlah perseroan
·
Anggaran dasar perseroan
1.
Kebaikan
dan keburukan perseroan terbatas
a)
Kebaikan-kebaikan
perseroan terbatas
Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas, antara lain :
1)
Kelangsungan hidup perusahan lebih terjamin dan lebih
lama
2)
Tanggungjawabnya terbatas
3)
Pengelolaannya usahanya efisien
4)
Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5)
Saham dapat diperjual belikan
b)
Keburukan-keburukan
perseroan terbatas
Keburukan-keburukan perseroan terbatas, antara lian :
1)
Biaya pendiriannya relatif mahal
2)
Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3)
Tidak ada rahasia mengenai perjualan saham
2.
Contoh proses
pembahagiaan keuntungan dalam perseroan terbatas
Agar lebih jelas, di bawah ini dibuat contoh proses
pembagian keuntungan perseroan terbatas (PT).
PT Bahagia Jaya pada tahun 2005, memperoleh keuntungan
Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah). Modal seluruhnya Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan baru disetor 80%. Adapun pembagian keuntungannya atau
labanya ditentukan sebagai berikut :
·
Dibayarkan dahulu bunga modal 5% dari modal yang
disetor
·
Sisanya dibagikan 60% untuk para pemegang saham
·
Diperuntukkan untuk cadangan sebesar 10%
·
Dipergunakan untuk dana social sebesar 5%
·
Bagian untuk direksi sebesar 20%
·
Dibagikan untuk bonus para karyawan sebesar 5%
Di sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan tampak sebagai berikut
:
Jumlah
laba keseluruhan adalah …………………………...…………….. Rp. 15.000.000,00
Bunga modal/laba ……………………………………...………………... Rp. 4.000.000,00
+
Sisa keuntungan laba ……………………………………………………. Rp. 11.000.000,00
Bunga modal/laba ……………………………………...………………... Rp. 4.000.000,00
+
Sisa keuntungan laba ……………………………………………………. Rp. 11.000.000,00
Pembagiannya
adalah :
·
Direksi 20% x Rp. 11.000.000,00 = Rp.
2.200.000,00
·
Cadangan 10%
x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 1.100.000,00
·
Pemegang saham 60%
x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 6.600.000,00
·
Dana sosial 5% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 550.000,00
·
Bonus 5% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 550.000,00
Rp. 11.000.000,00
+
0
Di sini pemegang saham akan memperoleh Rp. 4.000.000,00,
ditambah sebesar Rp. 6.600.000,00 = Rp.
10.600.000,00
Dengan demikian, deviden untuk setiap lembar saham tersebut adalah :
Dengan demikian, deviden untuk setiap lembar saham tersebut adalah :
a.
Perkumpulan
koperasi
Koperasi bukan merupakan kumpulan modal, melainkan
merupakan perkumpulan orang-orang. Koperasi berati organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotaan orang-orang atau badan-badan hukum yang
merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama atas azas
kakluargaan.
Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya denjan menyelenggarakan usaha produksi,
pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi di Indonesia sangat penting, karena
diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 3 sebagai berikut :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluaragaan
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.
3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Adapun
yang menjadi landasan kerja koperasi Indonesia adalah :
·
Landasan Ideal : Pancasila
·
Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran
berpribadian
·
Landasan Struktural : UUD 1945 dengan landasan
geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
1)
Sumber
permodalan koperasi
Sumber-sumber modal koperasi dapat diperoleh dari :
a)
Simpan pinjam para anggota
b)
Kredit bank pemerintah dan nonbank
c)
Sisa hasil usaha
d)
Lenbaga-lembaga ekonomi dan nonekonomiswasta
Peminjaman modal kepada pihak bank belum tentu diperoleh, karena harus
memenuhi berbagai syarat di antaranya :
a)
Charekter adalah sifat-sifat para pengurus koperasi
yang akan menanggung utang
b)
Capital adalah kekayaan dari koperasi diri sendiri
c)
Collateral adalah jaminan atas kredit yang akan
diberikan kepada koperasi
d)
Capacity adalah kemampuan untuk membayar kembali
kredit yang diterima berikut bunganya
e)
Condition adalah kondisi perekonomian yang terjadi
dalam masyarakat dan Negara
2)
Kebutuhan
akan modal dan pengunaaya
Modal koperasi sangat dibutuhkan untuk :
a)
Pengerganisasian
b)
Fasilitas-fasilitas fisik
c)
Pelaksanaan kegiataan usaha
d)
Membelanjai para anggota untuk berproduksi
Besarnya
modal kerja yang dibutuhkan dan harus dipinjam dari bank tergantung pada
bebrapa factor di antaranya :
a)
Sifat hasil produksi
para anggota sendiri
b)
Tingkat naik turunnya volume usaha
c)
Pengalaman dalam manajemen usaha koperasi
d)
Permintaan dari anggota sendiri
Di dalam memilih sumber permodalan, koperasi harus memperhatikan segi
biaya maupun kemampuan pengambilannya yaitu :
a)
Risk bearing ability adalah kemampuan koperasi untuk
mengembalikan kredit berikut bunganya dengan kekayaan koperasi sendiri
b)
Return adalah keberhasilan koperasi untuk
mengembalikan kredit berikut bunganya
c)
Repayment capacity adalah kemampuan mengembalikan
kredit dan bunganya daari pendapatan koperasi yang diperoleh oleh usaha lainnya
Di samping harus memperhatikan ketiga factor tersebut, dalam memilih
sumber modal atau dana usaha untuk mengambil kredit, koperasi perlu
memperhatikan fakto-faktor lainnya, seperti:
a)
Likuiditas adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang sampai pada waktunya.
b)
Soluabilitas adalah kemampuan koperasi untuk membayar
untangnya yang telah sampai pada waktunya.
c)
Rentabiltasn adalah kemampuan koperasi untuk mencapai
keuntungan atau laba.
3)
Lapangan
usaha koperasi
Koperasi dapat bergerak dalam bidang ekonomi,
diantaranya sebagai berikut.
a)
Lapangan
produksi
Kegiatan usaha dalam lapangan produksi, meliputi :
·
Penyediaan kebutuhan untuk menghasilkan produksi
·
Menghasilkan barang secara bersama
·
Memproses hasil produksi
b)
Pemasaran
Kegiatan usaha dalam pemasaran, meliputi :
·
Memasarkan hasil produksi anggota
·
Membeli hasil produksi anggota
·
Menyediakan sarana pemasaran produksi
c)
Konsumsi
Kegiatan usaha dalam konsumsi, antara lain :
·
Memproduksi barang untuk keperluan anggota
·
Membeli barang-barang untuk keperluan anggota
·
Menyediakan keperluan anggota masyarakat
d)
Jasa
Kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi :
·
Menyediakan/menyewakan angkutan
·
Memberikan kredit uang dan barang
·
Jasa pelistrikan untuk anggota
·
Jasa asuransi untuk anggota
e)
Usaha-usaha
lainnya
Usaha-usaha lainnya di antaranya dalam bidang
pertanian, perikanan, perkebunan, dan sebagainya.
4)
Penyusunan
rencana kerja usaha dan anggota koperasi
a)
Penyusunan
rencana kerja usaha
Di dalam melaksanakan kerja koperasi, harus
memperhatikan tujuannya. Untuk melaksanakan, perlu adanya persyaratan yaitu :
(1) Adanya
organisasi yang baik
(2) Adanya sistem
administrasi yang baik
(3) Tersedianya
data-data yang tepat dan benar
(4) Tersedianya
tenaga yang cakep dan terampil
b)
Penyusunan
anggaran koperasi
Tujuan penyusunan anggaran koperasi ialah untuk
mengetahui jumlahnya dana atau modal usaha yang diperlukan atau yang akan
digunakan di dalam kegiatan usaha koperasi. Penyusunan koperasi meliputi :
(1) Biaya
produksi
(2) Biaya
fisik
(3) Biaya
penjualan
(4) Biaya
pemasaran
(5) Biaya
umum dan administrasi
5)
Manajemen
modal kerja koperasi
Manajemen modal kerja koperasi itu meliputi hal-hal
berikut ini.
a)
Manajemen
kas
Di dalam kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang
setiap saat dapat dipergunakan untuk usaha kegiatan koperasi. Tujuan manajemen
kas ialah untuk menentukan kas maksimum yang selalu harus tersedia, agar
swaktu-waktu merupakan dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembayaran uang
yang sudah sampai waktunya.
b)
Manajemen
piutang
Di dalam manajemen piutang, perlu diperhatikan
perputaran piutang, makin tinggi perputarannya, makin baik karena makin kecil
modal yang diperlukan untuk melayani penjualan kredit dalam volume sama.
c)
Manajemen
persediaan barang
Persediaan barang sangat banyak kaitannya dengan
kegiatan perjualan, likuiditas, dan produksi. Dan demikian, mempunyai pengaruh
langsung terhadap rentabilitas usaha koperasi.
d)
Laporan
keuangan
Laporan keuangan sangat berguna untuk kepentingan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi
dapat dibedakan menjadi :
(1)
Laporan
keuangan harian
Laporan keuangan harian berisi situasi uang kas dan
bank
(2)
Laporan
keuangan bulanan
Laporan keuangan bulanan berisi laoparan penjualan
barang dan jasa, laporan pembelian bahan baku, laporan produksi, laporan biaya
produksi, laporan saldo uang di bank, dan sebagainya.
(3)
Laporan
keuangan triwulan
Laporan keuangan triwulan meliputi :
(a) Laporan
penjualan barang dan jasa
(b) Laporan
pembelian barang dan jasa
(c) Laporan
biaya produksi
(d) Laporan
pemasaran
(4)
Laporan
keuangan tahunan
Laporan keuangan tahunan merupakan neraca dan
perhitungan rugi/laba untuk periode hasil usaha koperasi bersangkutan.
B.
CARA USAHA SUBKONTRAK
Menurut
pasal 26 dan 27 UU N0. 9 tahun 1995, yang dimaksud subkontrak adalah hubungan
kenetrian antara usaha kecil dan usaha menegah atau usaha besar yang dalam
hubungan kemitraan. Dengan kata lain, pola subkontrak adalah bentuk kerja sama
yang dilakukan dalam hubungan produk bapa angkat.
Cara
subkontrak akan terjadi apabila perusahaan induk (perakit) memutuskanuntuk
membeli, sperti komponen-koponen dari perusahaan kecil, dengan alasan lebih
menguntungkan dari membuat sendiri. Cara
subkontrak kadang-kadang disebut sistem penunjang yang tebesar luas di sector
industry pengolahan. Tingkat ketergantungan perusahaan induk (perakit) pada
subkontrak diberbagai cabang industry, sangat berbeda satu sama lainnya.
Demikian pula tingkat ketergantungan perusahaan kecil pada pekerjaan
subkontrak, sangat tergantung pada cabang industry yang digelutinya. Sistem
atau cara-cara subkontrak banyak terdapat pada industry otomotif, pesawat
listrik, elektronika, dan pemesinan.
Pada
umumnya Negara-negara yang sedang berkembang, sangat tertarik pada sistem
pengembangan industri-industri pemasok melalui pengembangan sistem subkontrak,
karena beberapa perkembanagn diantaranya sebagai berikut :
1.
Dengan meningkatkan proses industrialisasi memasuki
tahap lebih maju, banyak industri-industri yang makin tergantung pada industri-industri
pembuat komponen-komponen local.
2.
Menghadapi berbagai kesulitan dalam program-program
yang bertujuan untuk membantu industry kecil dan menengah secara langsung
seperti bantuan teknis, keuangan, dan peluang-peluang untuk mengembangkan
usaha. Contohnya jepang, mempunyai jaringan subkontraktor yang luas yang
dimiliki perusahaan-perusahaan raksasa, terutama yang bergerak dibidang industry
otomotif (Toyota, Nissan) dan industry eloktronika (Matshushita).
3.
Karena banyak industry perakitan merupakan usaha
patungan dengan Negara-negara industry maju atau penerima lisensi. Diharapkan
dengan adanya penciptaan langsung antar perusahaan, proses alih teknologi,
keterampilan manajerial, dan kemampuan teknis dari industry besar ke industry
kecil dan mengah bias berjalan lancer.
C.
USAHA
WARALABA (FRANCHICE)
Berdasarkan pasal 26 dan 27 UU No. 9 Tahun 1995, yang
dimaksud waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba
memberiakan hak penggunaan lisensi, merak dagang, saluran distribusi perusahaan
kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dengan
perkataan lain, waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang
usahanya besar dan kuat serta sukses dengan usahawan yang relative baru atau
lemah dalam usahanya.
Tujuan diadakan waralaba adalah saling menguntungkan,
khusus dalam bidang usaha penyediaan
produk dan jasa langsung kepada konsumen (V. Winarto Pengembangan Waralaba (Franchising) di
Indonesia Aspek Hukum dan Non Hukum ). Salah satu kecenderungan yang pantas
kita perhitungkan untuk kurung waktu sepuluh tahun mendatang, yaitu adanya franchising atau dalam bahasa Indonesia
disebut waralaba. Franchising adalah menjadi pengusaha produk atau jasa
tertentu dengan mendapat lisensi dari perusahaan besar yang telah berhasil di
bidang itu. Contohnya di Indonesia antara lain Kentucky Fried Chicken, Dunkin
Donuts, Rudy Hadisuwarno, dan Es Teller.
Agar lebih jelas, di bawah ini dijelaskan mengenai
karekteristik waralaba oleh beberapa ahli bisnis.
1.
Douglas
J. Queen, memberikan pengertian franchise (waralaba) sebagai berikut :
Men-franchise-kan adalah suatu metode
perluasan pemasaran dan bisnis. Suatu bisnis memperluas pasar dan distribusi
produksi, serta pelayanan yang dengan membagi bersama standar pemasaran dan
operasional.
2.
David J.
Kaufman, menjelaskan franchise
(waralaba) adalah suatu bentuk sistem pemasaran dan pendistribusian di mana
suatu bisnis skala kecil dan indefenden yang disebut Franchise dijamin untuk mempunyai hak memasarkan barang dan jasa
dengan pihak lain yang disebut Franchisor
akan memberikan bantuannya.
3.
Abdurachman,
memberikan pengertian Franchise
(waralaba) sebagai berikut :
Franchise adalah suatu persetujuan atau perjanjian antara
leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar yang menyatakan bahwa yang
pertama itu memberi kepaada yang tersebut terakhir, suatu hak untuk
memperdagangkan produknya dengan syarat-syarat yang disetujui kedua belah
pihak.
4.
Rooseno
Harjawidigdo, menjelaskan bahwa Franchise
adalah sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis dibidang
perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk-bentuk yang diusahakan,
identitas perusahaan (logo, desain, merek, bahkan termasuk pakaian dan
penempilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran, dan bantuan operasional.
Selanjutnya V.
Winarto mengidentivikasi karakteristik pokok yang terdapat dalam sistem
bisnis waralaba (franchise) sebagai
berikut.
1.
Ada kesepakatan kerja sama yang tertulis
2.
Selama kerja sama tersebut, pihak pengwaralaba (franchisor) mengizinkan pewaralaba (franchise) menggunakan merek dagang
identitas usaha pemilik pengwaralaba dalam bidang usaha yang disepakati.
Penggunaan identitas usaha tersebut akan menimbulakan asosiasi pada masyarakat
adanya kesamaan produk dan jasa dengan pengwaralaba.
3.
Selama kerja sama tersebut, pihak pengwaralaba
memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendapingan berkelanjutan pada
waralaba.
4.
Selama kerja sama tesebut, pengwaralaba mengikuti
ketentuan yang telah disusun oleh pewaralaba yang menjadi dasar usaha yang
sukses.
5.
Selama kerja sama tersebut, pengwaralaba melakukan
pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan sistem
kerja sama.
6.
Kepemilikan badan usaha spenuhnya ada pada waralaba.
Secara hokum pengwaralaba dan pewaralaba adalah dua badan usaha yang terpisah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas,
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Sistem franchise (waralaba) meliputi
dua pihak, yaitu :
1.
Franchisor, yaitu
wirasaha sukses pemilik produk, jasa, atau sistem operasi yang khas dengan
merek tertentu yang biasanya telah diupatenkan.
2.
Franchise, yaitu
perorangan dan atau pengusaha lain yang dipilih oleh franchisor atau yang disetujui permohonannya untuk menjalankan
usaha dengan menggunakan nama dagang, merek, atau sistem usaha miliknya itu
dengan syarat memberi imbalan kepada franchisor,
berupa uang dalam jumlah tertentu pada awa, berupa uang dalam jumlah tertentu
pada awal kerja sama dijalin (uang pangkal)dan atau pada selang waktu kerja
sama (royalty).
Di samping itu, waralaba (franchise) juga merupakan
keistemewaan atas suatu penjualan barang dan jasa, di mana hak tersebut
diberikan oleh pabrik atau supplier kepada pengedar untuk menggunakan namanya
sesui dengan persyaratan yang ditentukan. Hal ini merupakan suatu lsensi dari
pemilik merek dagang atau nama dagang yang diperbolehkan, kepada pihak lain
untuk menjual suatu produk atau pelayanan berdasarkan merek atau nama dagang
tersebut.
Usaha waralaba (franchise) merupakan bentuk khusus
dari lisensi di mana pemberi hak bukan hanya menjual barang haknya, melainkan
juga turut serta membantu sipenerima hak dalam melakukan bisnisnya. Dalam
bentuk waralaba ini, beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat
antara lain sebagai berikut :
1.
Organisasi
Perusahaan
pemberi hak, biasanya masuk kesuatu Negara dan nmencari partner atau suatu
perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk
menetukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha
yang akan dilakukannya.
2.
Masalah perjanjian
Penyusun
kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.
3.
Modifikasi
Biasanya
produk-produk yang dijual itu harus mengalami modisifikasi, karena kebutuhan
dan kultur dari suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Karena itu, antara
pemberi dan penerima hak, harus berkopromi dan berunding untuk menetukan
modisifikasi, baik pada sistem operasi maupun produk yang akan dijual.
Adapun beberapa kelebiahan dari bentuk waralaba (frachise),antara lain :
1. Adanya
pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi, sehingga pemberdayaan
SDM dapat dilakukan.
2. Adanya
bantuan keuangan bagi jalnnya dan kemajuan perusahaan.
3. Umumnya
perusahaan yang memberikan hak lisensinya, mempunyai jarigan pemasaran yang
kuat dan sudah terbukti keandalanya, sehingga sipemegang lisensi dapat
dimanfaatkan jaringan ini.
4. Keuntungan
dari penggunaan merek yang sudah dikenal di dunia, sehingga untuk
memasarkannyatidak diperlukan lagi biaya yang tinggi.
Keuntungan dari penggunaan merek aralaba ini, antara
lain :
1. Kontrol
dari perusahaan pemegang paten yang kuat.
2. Control
serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang biasanya tidak ditepati.
3. Biaya
paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
D.
PRINSIP
BERMITRA USAHA
Agen, took, dan pemasok merupakan lingkaran dari
setiap usaha kecil. Mereka sebagai mitra usaha, yang sering sekali menetukan
kehidupan sebuah perusahaan lainnya. Oleh karena itu, maju mundurnya perusahaan
yeng bermitra usaha ada sangkut paut dengan perusahaan lain.
Bila ada perusahaan yang mitra usahanya menunda
kewajiban pembayaran sampai jauh melampaui batas batas ketentuan, kita harus mencurugai
kesehatan perusahaan teersebut. Perusahaan yang sehat dan bermitra usaha dengan
perusahaan kita, pasti akan mengutamakan citra dan nama baikperusahaannya di
mata mitra usahanya.
Hubungan keterkaitan dan kemitraan bias menunjang
pertumbuhan, kalau perusahaan besar berhasil membina sejumlah wirausahaan kecil
dan menegah, agar bisa tumbuh menjadi perusahaan besar.
Dalam rangka mengembangkan prinsip kemitraan yang
sederajat, saling membutuhkan, dan menguntungkan, maka hubungan kemitraan
dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu :
1.
Mengindentifikasi industri-industri kecil yang memang
mempunyai potensi untuk tumbuh menjadi pesat.
2.
Membina industri-industri kecil sampai mereka mencapai
tingkat kemandirian.
3.
Mengembangkan industri-industri kecil yang mandiri,
sebagai subkontraktor dari industry besar.
4.
Menjalin kemitra usaha antara usaha besar dan usaha
kecil.
Prinsip bermitra usaha dapat juga terjadi dalam bidang
pemaasaran, kerena usaha kecil umumnya mengalami kesulitan dalam pemasaran.
Misalnya, pasar swalayan yang memasarkan khusus produk usaha kecil dapat
melakukan pesana-pesanan pada usaha kecil. Hasil-hasil produksi dari usaha
keci, selanjutnya dipasarkan oleh pasar swalayan kepada konsumen.
Di dalam UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
dalam pasal 26, dirumuskan konsep kemitraan usaha sebagai usaha :
1.
Usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan
kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memilki maupun yang tidak memiliki
keterkaitan usaha.
2.
Pelaksanaan hubungan kemitraan yang yang dimaksud
dalam ayat (1) diupayakan ke arah terujudnya keterkaitan usaha.
3.
Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
pengembangan dengan salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan.,
pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.
4.
Dalam melaksanakan hubungan, kedua belah pihak
mempunyai kedudukan hokum yang setara.
Hubungan kemitraan usaha kecil dan usaha menengah atau
usaha besar sudah berjalan baik, serta usaha menengah dengan usaha besar
bertindak sebagai perusahaan inti dan usaha kecil sebagai plasma. Peruasahaan
inti melaksanakan pembinaan terhadap usaha kecil mulai dari penyediaan sarana
produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksinya.
Pelaksanaan pengembangan industry kecil, dilakukan
melalui sistem kemitraan. Keterkaitan dan kemitraan bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan social, serta
2.
Meningkatkan sumbangan bagi pertumbuhan produksi
nasional.
Asal dan prinsip yang digunakan dalam keterkaitan dan
kemitraan, yaitu sebagai berikut :
1.
Saling membutuhkan
2.
Saling memperkuat
3.
Saling menguntungkan
Jadi, prinsip bermitra usaha itu adalah hubungan kerja
sama usaha antara perusahaan besar atau menengah (sector barang produksi dan
jasa) dan perusahaan kecil yang didasarkan atas asas saling membutuhakan.
Comments
Post a Comment