BENTUK BADAN USAHA


BADAN USAHA

A.        BADAN USAHA
Sebelum menentukan cara mengorganisasikan suatu usaha atau bisnis, orang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan atau bisnis yang sesui dengan kebutuhannya. Hal disebabkan karena faktor-faktor tertentu seperti pajak, keuangan perusahaan dan lain-lainnya adalah berbeda untuk masing-masing bentuk hukum usaha atau bisnis yang dijalankannya.
Bentuk badan usaha yang akan dipilih seorang wiusahawan, banyak ditentukan oleh jenis badan usah, bentuk permodalan, tanggungjawab usahak, keanggotaan, pembagian laba, publikasi, dan sebagainya. Di dalam motivasi usaha, para wirausahawan harus mempertimbangkan dengan teliti menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankannya, kelompok bentuk usaha yang akan didirikan, maksud dan tujuan pendirian usaha, perundingan pendirian usaha, dan kesempatan pendirian usaha. Agar lebih jelas, berikut ini diuraikan dan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk bgadan usaha.
1.         Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi pemiliknya
a.         Badan usaha negara
Badan usaha negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara. Badan usaha negara itu merupakan kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan, tanpa meninggalakn sifat pengabdiannya untuk kepentingan umum. Badan usaha negara bergerak disektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Inpres Nomor : 17/1967, badan usaha negara disederhanakan menjadi Perjan, Perum, dan PT Persero. Dengan perkataan lainnya, baan usaha negara itu adalah badan usaha kepunyaan pemerintah yang seluruh modalnya dibiayai dan dimilik oleh negara yang telah dipisahkan. Sebagai pimpinan badan usaha negara, ditentukan dalam peraturan pendiriannya dan diangkat serta diberhentikan oleh pemerintah.
b.         Badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. Badan usaha swasta, biasanya dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha swasta, biasanya dimulai dari tingkat yang paling kecil, sampai pada tingkat yang paling besar.
c.         Badan usaha campuran
Badan usaha campuran adalah badan yang sebagian besar modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lain dari pihak swasta.
d.         Badan usaha daerah
Badan usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya dimiliki atau dibiayai oleh pemerintah daerah yang telah dipisahkan. Badan usaha daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
·                ama perseroan dan tujuannya
·                Nama-nama pendiri perseroan serta alamatnya
·                Jumlah perseroan
·                Anggaran dasar perseroan
1.             Kebaikan dan keburukan perseroan terbatas
a)             Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas
Kebaikan-kebaikan perseroan terbatas, antara lain :
1)             Kelangsungan hidup perusahan lebih terjamin dan lebih lama
2)             Tanggungjawabnya terbatas
3)             Pengelolaannya usahanya efisien
4)             Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5)             Saham dapat diperjual belikan
b)             Keburukan-keburukan perseroan terbatas
Keburukan-keburukan perseroan terbatas, antara lian :
1)             Biaya pendiriannya relatif mahal
2)             Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3)             Tidak ada rahasia mengenai perjualan saham

2.             Contoh proses pembahagiaan keuntungan dalam perseroan terbatas
Agar lebih jelas, di bawah ini dibuat contoh proses pembagian keuntungan perseroan terbatas (PT).
PT Bahagia Jaya pada tahun 2005, memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000,00 (lima juta rupiah). Modal seluruhnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan baru disetor 80%. Adapun pembagian keuntungannya atau labanya ditentukan sebagai berikut :
·                Dibayarkan dahulu bunga modal 5% dari modal yang disetor
·                Sisanya dibagikan 60% untuk para pemegang saham
·                Diperuntukkan untuk cadangan sebesar 10%
·                Dipergunakan untuk dana social sebesar 5%
·                Bagian untuk direksi sebesar 20%
·                Dibagikan untuk bonus para karyawan sebesar 5%
Di sini pembagian keuntungan/laba perusahaan akan tampak sebagai berikut :
Jumlah laba keseluruhan adalah …………………………...…………….. Rp. 15.000.000,00
Bunga modal/laba ……………………………………...………………...  Rp.   4.000.000,00
                                                                                                                                                     +
Sisa keuntungan laba …………………………………………………….  Rp. 11.000.000,00
Pembagiannya adalah :
·           Direksi                       20% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 2.200.000,00
·           Cadangan                  10% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 1.100.000,00
·           Pemegang saham       60% x Rp. 11.000.000,00 = Rp. 6.600.000,00
·           Dana sosial                5%   x Rp. 11.000.000,00 = Rp.    550.000,00
·           Bonus                        5%   x Rp. 11.000.000,00 = Rp.    550.000,00
                                                                                                                Rp. 11.000.000,00
+
0
Di sini pemegang saham akan memperoleh Rp. 4.000.000,00, ditambah sebesar Rp. 6.600.000,00   = Rp. 10.600.000,00
Dengan demikian, deviden untuk setiap lembar saham tersebut adalah :
a.         Perkumpulan koperasi
Koperasi bukan merupakan kumpulan modal, melainkan merupakan perkumpulan orang-orang. Koperasi berati organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotaan orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama atas azas kakluargaan.
Dengan kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya denjan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi di Indonesia sangat penting, karena diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 3 sebagai berikut :
1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluaragaan
2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.
3)        Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Adapun yang menjadi landasan kerja koperasi Indonesia adalah :
·           Landasan Ideal : Pancasila
·           Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadian
·           Landasan Struktural : UUD 1945 dengan landasan geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
1)        Sumber permodalan koperasi
Sumber-sumber modal koperasi dapat diperoleh dari :
a)         Simpan pinjam para anggota
b)        Kredit bank pemerintah dan nonbank
c)         Sisa hasil usaha
d)        Lenbaga-lembaga ekonomi dan nonekonomiswasta
Peminjaman modal kepada pihak bank belum tentu diperoleh, karena harus memenuhi berbagai syarat di antaranya :
a)         Charekter adalah sifat-sifat para pengurus koperasi yang akan menanggung utang
b)        Capital adalah kekayaan dari koperasi diri sendiri
c)         Collateral adalah jaminan atas kredit yang akan diberikan kepada koperasi
d)        Capacity adalah kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diterima berikut bunganya
e)         Condition adalah kondisi perekonomian yang terjadi dalam masyarakat dan Negara
2)        Kebutuhan akan modal dan pengunaaya
Modal koperasi sangat dibutuhkan untuk :
a)         Pengerganisasian
b)        Fasilitas-fasilitas fisik
c)         Pelaksanaan kegiataan usaha
d)        Membelanjai para anggota untuk berproduksi
Besarnya modal kerja yang dibutuhkan dan harus dipinjam dari bank tergantung pada bebrapa factor di antaranya :
a)         Sifat hasil produksi  para anggota sendiri
b)        Tingkat naik turunnya volume usaha
c)         Pengalaman dalam manajemen usaha koperasi
d)        Permintaan dari anggota sendiri
Di dalam memilih sumber permodalan, koperasi harus memperhatikan segi biaya maupun kemampuan pengambilannya yaitu :
a)         Risk bearing ability adalah kemampuan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya dengan kekayaan koperasi sendiri
b)        Return adalah keberhasilan koperasi untuk mengembalikan kredit berikut bunganya
c)         Repayment capacity adalah kemampuan mengembalikan kredit dan bunganya daari pendapatan koperasi yang diperoleh oleh usaha lainnya
Di samping harus memperhatikan ketiga factor tersebut, dalam memilih sumber modal atau dana usaha untuk mengambil kredit, koperasi perlu memperhatikan fakto-faktor lainnya, seperti:
a)         Likuiditas adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang sampai pada waktunya.
b)        Soluabilitas adalah kemampuan koperasi untuk membayar untangnya yang telah sampai pada waktunya.
c)         Rentabiltasn adalah kemampuan koperasi untuk mencapai keuntungan atau laba.

3)        Lapangan usaha koperasi
Koperasi dapat bergerak dalam bidang ekonomi, diantaranya sebagai berikut.
a)        Lapangan produksi
Kegiatan usaha dalam lapangan produksi, meliputi :
·                Penyediaan kebutuhan untuk menghasilkan produksi
·                Menghasilkan barang secara bersama
·                Memproses hasil produksi
b)        Pemasaran
Kegiatan usaha dalam pemasaran, meliputi :
·                Memasarkan hasil produksi anggota
·                Membeli hasil produksi anggota
·                Menyediakan sarana pemasaran produksi
c)         Konsumsi
Kegiatan usaha dalam konsumsi, antara lain :
·                Memproduksi barang untuk keperluan anggota
·                Membeli barang-barang untuk  keperluan anggota
·                Menyediakan keperluan anggota masyarakat
d)        Jasa
Kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi :
·                Menyediakan/menyewakan angkutan
·                Memberikan kredit uang dan barang
·                Jasa pelistrikan untuk anggota
·                Jasa asuransi untuk anggota
e)         Usaha-usaha lainnya
Usaha-usaha lainnya di antaranya dalam bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan sebagainya.

4)        Penyusunan rencana kerja usaha dan anggota koperasi
a)        Penyusunan rencana kerja usaha
Di dalam melaksanakan kerja koperasi, harus memperhatikan tujuannya. Untuk melaksanakan, perlu adanya persyaratan yaitu :
(1)   Adanya organisasi yang baik
(2)   Adanya sistem administrasi yang baik
(3)   Tersedianya data-data yang tepat dan benar
(4)   Tersedianya tenaga yang cakep dan terampil

b)        Penyusunan anggaran koperasi
Tujuan penyusunan anggaran koperasi ialah untuk mengetahui jumlahnya dana atau modal usaha yang diperlukan atau yang akan digunakan di dalam kegiatan usaha koperasi. Penyusunan koperasi meliputi :
(1)   Biaya produksi
(2)   Biaya fisik
(3)   Biaya penjualan
(4)   Biaya pemasaran
(5)   Biaya umum dan administrasi

5)        Manajemen modal kerja koperasi
Manajemen modal kerja koperasi itu meliputi hal-hal berikut ini.
a)        Manajemen kas
Di dalam kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang setiap saat dapat dipergunakan untuk usaha kegiatan koperasi. Tujuan manajemen kas ialah untuk menentukan kas maksimum yang selalu harus tersedia, agar swaktu-waktu merupakan dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembayaran uang yang sudah sampai waktunya.
b)        Manajemen piutang
Di dalam manajemen piutang, perlu diperhatikan perputaran piutang, makin tinggi perputarannya, makin baik karena makin kecil modal yang diperlukan untuk melayani penjualan kredit dalam volume sama.
c)         Manajemen persediaan barang
Persediaan barang sangat banyak kaitannya dengan kegiatan perjualan, likuiditas, dan produksi. Dan demikian, mempunyai pengaruh langsung terhadap rentabilitas usaha koperasi.
d)        Laporan keuangan
Laporan keuangan sangat berguna untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi dapat dibedakan menjadi :
(1)   Laporan keuangan harian
Laporan keuangan harian berisi situasi uang kas dan bank
(2)   Laporan keuangan bulanan
Laporan keuangan bulanan berisi laoparan penjualan barang dan jasa, laporan pembelian bahan baku, laporan produksi, laporan biaya produksi, laporan saldo uang di bank, dan sebagainya.
(3)   Laporan keuangan triwulan
Laporan keuangan triwulan meliputi :
(a)    Laporan penjualan barang dan jasa
(b)   Laporan pembelian barang dan jasa
(c)    Laporan biaya produksi
(d)   Laporan pemasaran
(4)   Laporan keuangan tahunan
Laporan keuangan tahunan merupakan neraca dan perhitungan rugi/laba untuk periode hasil usaha koperasi bersangkutan.
B.        CARA USAHA SUBKONTRAK
Menurut pasal 26 dan 27 UU N0. 9 tahun 1995, yang dimaksud subkontrak adalah hubungan kenetrian antara usaha kecil dan usaha menegah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan. Dengan kata lain, pola subkontrak adalah bentuk kerja sama yang dilakukan dalam hubungan produk bapa angkat.
Cara subkontrak akan terjadi apabila perusahaan induk (perakit) memutuskanuntuk membeli, sperti komponen-koponen dari perusahaan kecil, dengan alasan lebih menguntungkan dari membuat sendiri.  Cara subkontrak kadang-kadang disebut sistem penunjang yang tebesar luas di sector industry pengolahan. Tingkat ketergantungan perusahaan induk (perakit) pada subkontrak diberbagai cabang industry, sangat berbeda satu sama lainnya. Demikian pula tingkat ketergantungan perusahaan kecil pada pekerjaan subkontrak, sangat tergantung pada cabang industry yang digelutinya. Sistem atau cara-cara subkontrak banyak terdapat pada industry otomotif, pesawat listrik, elektronika, dan pemesinan.
Pada umumnya Negara-negara yang sedang berkembang, sangat tertarik pada sistem pengembangan industri-industri pemasok melalui pengembangan sistem subkontrak, karena beberapa perkembanagn diantaranya sebagai berikut :
1.   Dengan meningkatkan proses industrialisasi memasuki tahap lebih maju, banyak industri-industri yang makin tergantung pada industri-industri pembuat komponen-komponen local.
2.   Menghadapi berbagai kesulitan dalam program-program yang bertujuan untuk membantu industry kecil dan menengah secara langsung seperti bantuan teknis, keuangan, dan peluang-peluang untuk mengembangkan usaha. Contohnya jepang, mempunyai jaringan subkontraktor yang luas yang dimiliki perusahaan-perusahaan raksasa, terutama yang bergerak dibidang industry otomotif (Toyota, Nissan) dan industry eloktronika (Matshushita).
3.   Karena banyak industry perakitan merupakan usaha patungan dengan Negara-negara industry maju atau penerima lisensi. Diharapkan dengan adanya penciptaan langsung antar perusahaan, proses alih teknologi, keterampilan manajerial, dan kemampuan teknis dari industry besar ke industry kecil dan mengah bias berjalan lancer.
C.        USAHA WARALABA (FRANCHICE)
Berdasarkan pasal 26 dan 27 UU No. 9 Tahun 1995, yang dimaksud waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberiakan hak penggunaan lisensi, merak dagang, saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dengan perkataan lain, waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya besar dan kuat serta sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usahanya.
Tujuan diadakan waralaba adalah saling menguntungkan, khusus dalam bidang usaha penyediaan  produk dan jasa langsung kepada konsumen (V. Winarto Pengembangan Waralaba (Franchising) di Indonesia Aspek Hukum dan Non Hukum ). Salah satu kecenderungan yang pantas kita perhitungkan untuk kurung waktu sepuluh tahun mendatang, yaitu adanya franchising atau dalam bahasa Indonesia disebut waralaba. Franchising adalah menjadi pengusaha produk atau jasa tertentu dengan mendapat lisensi dari perusahaan besar yang telah berhasil di bidang itu. Contohnya di Indonesia antara lain Kentucky Fried Chicken, Dunkin Donuts, Rudy Hadisuwarno, dan Es Teller.
Agar lebih jelas, di bawah ini dijelaskan mengenai karekteristik waralaba oleh beberapa ahli bisnis.
1.        Douglas J. Queen, memberikan pengertian franchise (waralaba) sebagai berikut :
Men-franchise-kan adalah suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Suatu bisnis memperluas pasar dan distribusi produksi, serta pelayanan yang dengan membagi bersama standar pemasaran dan operasional.
2.        David J. Kaufman, menjelaskan franchise (waralaba) adalah suatu bentuk sistem pemasaran dan pendistribusian di mana suatu bisnis skala kecil dan indefenden yang disebut Franchise dijamin untuk mempunyai hak memasarkan barang dan jasa dengan pihak lain yang disebut Franchisor akan memberikan bantuannya.
3.        Abdurachman, memberikan pengertian Franchise (waralaba) sebagai berikut :
Franchise adalah suatu persetujuan atau perjanjian antara leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar yang menyatakan bahwa yang pertama itu memberi kepaada yang tersebut terakhir, suatu hak untuk memperdagangkan produknya dengan syarat-syarat yang disetujui kedua belah pihak.
4.        Rooseno Harjawidigdo, menjelaskan bahwa Franchise adalah sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis dibidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk-bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek, bahkan termasuk pakaian dan penempilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran, dan bantuan operasional.
Selanjutnya V. Winarto mengidentivikasi karakteristik pokok yang terdapat dalam sistem bisnis waralaba (franchise) sebagai berikut.
1.        Ada kesepakatan kerja sama yang tertulis
2.        Selama kerja sama tersebut, pihak pengwaralaba (franchisor) mengizinkan pewaralaba (franchise) menggunakan merek dagang identitas usaha pemilik pengwaralaba dalam bidang usaha yang disepakati. Penggunaan identitas usaha tersebut akan menimbulakan asosiasi pada masyarakat adanya kesamaan produk dan jasa dengan pengwaralaba.
3.        Selama kerja sama tersebut, pihak pengwaralaba memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendapingan berkelanjutan pada waralaba.
4.        Selama kerja sama tesebut, pengwaralaba mengikuti ketentuan yang telah disusun oleh pewaralaba yang menjadi dasar usaha yang sukses.
5.        Selama kerja sama tersebut, pengwaralaba melakukan pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan sistem kerja sama.
6.        Kepemilikan badan usaha spenuhnya ada pada waralaba. Secara hokum pengwaralaba dan pewaralaba adalah dua badan usaha yang terpisah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Sistem franchise (waralaba) meliputi dua pihak, yaitu :
1.        Franchisor, yaitu wirasaha sukses pemilik produk, jasa, atau sistem operasi yang khas dengan merek tertentu yang biasanya telah diupatenkan.
2.        Franchise, yaitu perorangan dan atau pengusaha lain yang dipilih oleh franchisor atau yang disetujui permohonannya untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama dagang, merek, atau sistem usaha miliknya itu dengan syarat memberi imbalan kepada franchisor, berupa uang dalam jumlah tertentu pada awa, berupa uang dalam jumlah tertentu pada awal kerja sama dijalin (uang pangkal)dan atau pada selang waktu kerja sama (royalty).
Di samping itu, waralaba (franchise) juga merupakan keistemewaan atas suatu penjualan barang dan jasa, di mana hak tersebut diberikan oleh pabrik atau supplier kepada pengedar untuk menggunakan namanya sesui dengan persyaratan yang ditentukan. Hal ini merupakan suatu lsensi dari pemilik merek dagang atau nama dagang yang diperbolehkan, kepada pihak lain untuk menjual suatu produk atau pelayanan berdasarkan merek atau nama dagang tersebut.
Usaha waralaba (franchise) merupakan bentuk khusus dari lisensi di mana pemberi hak bukan hanya menjual barang haknya, melainkan juga turut serta membantu sipenerima hak dalam melakukan bisnisnya. Dalam bentuk waralaba ini, beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat antara lain sebagai berikut :
1.        Organisasi
Perusahaan pemberi hak, biasanya masuk kesuatu Negara dan nmencari partner atau suatu perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk menetukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha yang akan dilakukannya.
2.        Masalah perjanjian
Penyusun kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.
3.        Modifikasi
Biasanya produk-produk yang dijual itu harus mengalami modisifikasi, karena kebutuhan dan kultur dari suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Karena itu, antara pemberi dan penerima hak, harus berkopromi dan berunding untuk menetukan modisifikasi, baik pada sistem operasi maupun produk yang akan dijual.
Adapun beberapa kelebiahan  dari bentuk waralaba (frachise),antara lain :
1.   Adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi, sehingga pemberdayaan SDM dapat dilakukan.
2.   Adanya bantuan keuangan bagi jalnnya dan kemajuan perusahaan.
3.   Umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya, mempunyai jarigan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti keandalanya, sehingga sipemegang lisensi dapat dimanfaatkan jaringan ini.
4.   Keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal di dunia, sehingga untuk memasarkannyatidak diperlukan lagi biaya yang tinggi.
Keuntungan dari penggunaan merek aralaba ini, antara lain :
1.   Kontrol dari perusahaan pemegang paten yang kuat.
2.   Control serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang biasanya tidak ditepati.
3.   Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
D.        PRINSIP BERMITRA USAHA
Agen, took, dan pemasok merupakan lingkaran dari setiap usaha kecil. Mereka sebagai mitra usaha, yang sering sekali menetukan kehidupan sebuah perusahaan lainnya. Oleh karena itu, maju mundurnya perusahaan yeng bermitra usaha ada sangkut paut dengan perusahaan lain.
Bila ada perusahaan yang mitra usahanya menunda kewajiban pembayaran sampai jauh melampaui batas batas ketentuan, kita harus mencurugai kesehatan perusahaan teersebut. Perusahaan yang sehat dan bermitra usaha dengan perusahaan kita, pasti akan mengutamakan citra dan nama baikperusahaannya di mata mitra usahanya.
Hubungan keterkaitan dan kemitraan bias menunjang pertumbuhan, kalau perusahaan besar berhasil membina sejumlah wirausahaan kecil dan menegah, agar bisa tumbuh menjadi perusahaan besar.
Dalam rangka mengembangkan prinsip kemitraan yang sederajat, saling membutuhkan, dan menguntungkan, maka hubungan kemitraan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu :
1.        Mengindentifikasi industri-industri kecil yang memang mempunyai potensi untuk tumbuh menjadi pesat.
2.        Membina industri-industri kecil sampai mereka mencapai tingkat kemandirian.
3.        Mengembangkan industri-industri kecil yang mandiri, sebagai subkontraktor dari industry besar.
4.        Menjalin kemitra usaha antara usaha besar dan usaha kecil.
Prinsip bermitra usaha dapat juga terjadi dalam bidang pemaasaran, kerena usaha kecil umumnya mengalami kesulitan dalam pemasaran. Misalnya, pasar swalayan yang memasarkan khusus produk usaha kecil dapat melakukan pesana-pesanan pada usaha kecil. Hasil-hasil produksi dari usaha keci, selanjutnya dipasarkan oleh pasar swalayan kepada konsumen.
Di dalam UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dalam pasal 26, dirumuskan konsep kemitraan usaha sebagai usaha :
1.        Usaha menengah dan usaha besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan usaha kecil, baik yang memilki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.
2.        Pelaksanaan hubungan kemitraan yang yang dimaksud dalam ayat (1) diupayakan ke arah terujudnya keterkaitan usaha.
3.        Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dengan salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan., pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.
4.        Dalam melaksanakan hubungan, kedua belah pihak mempunyai kedudukan hokum yang setara.
Hubungan kemitraan usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar sudah berjalan baik, serta usaha menengah dengan usaha besar bertindak sebagai perusahaan inti dan usaha kecil sebagai plasma. Peruasahaan inti melaksanakan pembinaan terhadap usaha kecil mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksinya.
Pelaksanaan pengembangan industry kecil, dilakukan melalui sistem kemitraan. Keterkaitan dan kemitraan bertujuan untuk :
1.        Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan social, serta
2.        Meningkatkan sumbangan bagi pertumbuhan produksi nasional.
Asal dan prinsip yang digunakan dalam keterkaitan dan kemitraan, yaitu sebagai berikut :
1.        Saling membutuhkan
2.        Saling memperkuat
3.        Saling menguntungkan
Jadi, prinsip bermitra usaha itu adalah hubungan kerja sama usaha antara perusahaan besar atau menengah (sector barang produksi dan jasa) dan perusahaan kecil yang didasarkan atas asas saling membutuhakan.

Comments

Popular posts from this blog

MENERAPKAN SIKAP DAN PERILAKU KERJA PRESTATIF

MENGANALISIS PELUANG USAHA

MERUMUSKAN SOLUSI MASALAH